KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menjawab pertanyaan publik mengenai kisruh yang berdampak pada status perusahaan menjadi lalai atau default. Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (11/7) malam, KIJA membeberkan awal dari sengkarut tersebut. Namun Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku belum bisa mengambil keputusan apapun terkait kasus ini. Semua bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 26 Juni 2019 lalu. Salah satu mata acara tersebut adalah perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Islamic Development Bank selaku pemilik 10,84% saham dan PT Imakotama Investindo (Imakotama) yang memiliki 6,3% saham KIJA mengusulkan mata acara tersebut. Saat acara berlangsung, perwakilan IDB dan Imakotama memberikan surat yang berisi usulan untuk mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris.
Kawasan Industri Jababeka (KIJA) jelaskan tentang status default, ini komentar BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) menjawab pertanyaan publik mengenai kisruh yang berdampak pada status perusahaan menjadi lalai atau default. Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Kamis (11/7) malam, KIJA membeberkan awal dari sengkarut tersebut. Namun Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku belum bisa mengambil keputusan apapun terkait kasus ini. Semua bermula dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 26 Juni 2019 lalu. Salah satu mata acara tersebut adalah perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Islamic Development Bank selaku pemilik 10,84% saham dan PT Imakotama Investindo (Imakotama) yang memiliki 6,3% saham KIJA mengusulkan mata acara tersebut. Saat acara berlangsung, perwakilan IDB dan Imakotama memberikan surat yang berisi usulan untuk mengangkat Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris.