KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (
KIJA) melakukan pembelian kembali (
buyback) saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai sebesar-besarnya Rp 300 miliar. Rencananya, perusahaan kawasan industri ini akan
buyback sebanyak-banyaknya 4,16 miliar saham atau setara 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Pembelian saham kembali dilakukan secara bertahap dalam waktu tiga bulan, terhitung sejak 18 Maret 2020 sampai dengan 17 Juni 2020.
KIJA akan membeli kembali saham-saham tersebut pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen
KIJA. Yang jelas, harga pembelian harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Kawasan Industri Jababeka (KIJA) Petik Cuan Lahan Industri di Kendal Berdasarkan keterbukaan informasi yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia, Rabu (18/3), langkah
buyback diambil untuk menjaga stabilitas harga saham KIJA pada masa mendatang. Pasalnya, manajemen
KIJA menilai, harga saham
KIJA saat ini tidak mencerminkan kondisi fundamental dan prospek perusahaan. Dana
buyback yang sebesar Rp 300 miliar ini bersumber dari saldo laba
KIJA yang belum ditetapkan penggunaannya. Nilai tersebut belum termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya. Per September 2019, saldo laba
KIJA yang belum ditetapkan penggunaannya tercatat sebesar Rp 1,99 triliun. Meskipun begitu, manajemen KIJA menyatakan bahwa
buyback ini tidak akan membawa dampak material pada operasional KIJA sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target. Manajemen KIJA juga yakin, realisasi
buyback ini tidak akan memberi dampak negatif yang material pada kegiatan usaha perusahaan. Alasannya,
KIJA memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi ini bersamaan dengan kegiatan usaha. Sebagai gambaran, per September 2019, aset KIJA mencapai Rp 11,92 triliun dengan ekuitas sebesar Rp 6,12 triliun. KIJA berencana akan menyimpan saham hasil
buyback dalam bentuk saham
treasury untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun. Bahkan, terhitung 30 hari setelah masa buyback berakhir, KIJA juga dapat melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali.
Baca Juga: Inilah daftar emiten swasta yang akan buy back mulai Maret 2020 Saham yang telah di-
buyback tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai. Selain itu, saham-saham yang dimaksud juga tidak berhak memperoleh pembagian dividen. Asal tahu saja, hingga penutupan sesi pertama hari ini (19/3), saham KIJA turun 6,60% ke Rp 198 per saham. Ini membuat saham Kawasan Industri Jababeka tersebut sudah ambles 32,19% di sepanjang tahun 2020. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari