JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Lewat beleid ini, pemerintah mengatur standardisasi industri dan ingin mendapatkan profil industri secara lebih jelas. Beleid yang berlaku sejak diundangkan 12 Januari 2017 ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk meningkatkan mutu industri, efisiensi produksi, serta daya saing industri nasional. Selain itu, pemerintah berniat mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri. Terbitnya beleid ini mendapat tanggapan positif dari pelaku usaha. Hanya saja, para pengusaha meminta agar pemerintah memberi waktu bagi mereka untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. "Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi sebelum diimplementasikan," ujar Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Senin (13/2).
Kawasan industri wajib memenuhi standar
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Lewat beleid ini, pemerintah mengatur standardisasi industri dan ingin mendapatkan profil industri secara lebih jelas. Beleid yang berlaku sejak diundangkan 12 Januari 2017 ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk meningkatkan mutu industri, efisiensi produksi, serta daya saing industri nasional. Selain itu, pemerintah berniat mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri. Terbitnya beleid ini mendapat tanggapan positif dari pelaku usaha. Hanya saja, para pengusaha meminta agar pemerintah memberi waktu bagi mereka untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. "Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi sebelum diimplementasikan," ujar Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Senin (13/2).