JAKARTA. Walaupun peredaran minuman beralkohol (minol) di minimarket tidak diperbolehkan, namun Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan izin khusus kepada para pedagang di kawasan pariwisata untuk menjual minol langsung ke konsumen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 04 tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 15 April kemarin. Dalam beleid tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag Srie Agustina bilang isinya antara lain pedagang minol yang berada di daerah wisata tetap diperbolehkan menjual ke konsumen langsung. Sehingga, pedagang yang menjual di wilayah kawasan wisata yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) mata tetap tidak dapat berjualan. sehingga tidak terbatas bagi wilayah Kuta dan Sanur saja. Selain itu, untuk dapat menjual minol tersebut para pedagang harus tergabung dalam satu kelompok usaha bersama berstatus koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Mereka harus terdaftar di dalam kelompok . Mereka bisa bekerjasama dengan hotel, resto, bar, hipermarket untuk pengadaan barang," kata Srie, Kamis (16/4). Menanggapi hal tersebut, Aprindo menilai bila kebijakan tersebut akan membingungkan pelaku usaha di lapangan. Pasalnya, sulit mengontrol para pedagang tersebut. "Pedagang bisa seenaknya saja berdagang di depan minimarket," kata Tutum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kawasan wisata boleh jual minuman beralkohol
JAKARTA. Walaupun peredaran minuman beralkohol (minol) di minimarket tidak diperbolehkan, namun Kementerian Perdagangan (Kemdag) memberikan izin khusus kepada para pedagang di kawasan pariwisata untuk menjual minol langsung ke konsumen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 04 tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 15 April kemarin. Dalam beleid tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemdag Srie Agustina bilang isinya antara lain pedagang minol yang berada di daerah wisata tetap diperbolehkan menjual ke konsumen langsung. Sehingga, pedagang yang menjual di wilayah kawasan wisata yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) mata tetap tidak dapat berjualan. sehingga tidak terbatas bagi wilayah Kuta dan Sanur saja. Selain itu, untuk dapat menjual minol tersebut para pedagang harus tergabung dalam satu kelompok usaha bersama berstatus koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Mereka harus terdaftar di dalam kelompok . Mereka bisa bekerjasama dengan hotel, resto, bar, hipermarket untuk pengadaan barang," kata Srie, Kamis (16/4). Menanggapi hal tersebut, Aprindo menilai bila kebijakan tersebut akan membingungkan pelaku usaha di lapangan. Pasalnya, sulit mengontrol para pedagang tersebut. "Pedagang bisa seenaknya saja berdagang di depan minimarket," kata Tutum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News