KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah merumuskan rencana pelonggaran aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) secara spasial. Menanggapi rencana tersebut, Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (persero) Tbk Anton Gunawan menilai hal tersebut diharap mampu mendorong pertumbuhan kredit properti. "Kalau dilihat kredit konstruksi naik, khususnya infrastruktur tapi kredit properti itu menurun," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/10).
Menurutnya, hal inilah yang menjadi acuan BI untuk merombak aturan LTV menjadi spasial. Adapun, berdasarkan hitung-hitungan Bank Mandiri, ada beberapa wilayah yang memungkinkan diterapkan LTV spasial oleh BI. Wilayah tersebut antara lain, provinsi Banten, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, NTB, NTT, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Analisis tersebut menggunakan asumsi pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang tumbuh 7,84% secara yoy per Juli 2017. Serta mempertimbangkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) kredit properti di masing-masing wilayah.