KUALA LUMPUR. Otoritas anti dumping Malaysia telah menyelesaikan penyelidikan awal terkait praktik dumping pada produk kawat baja batangan yang diimpor dari Indonesia, Taiwan, China, Korea Selatan serta Turki. Departemen Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia menyatakan, otoritas anti dumping Malaysia sudah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan praktik dumping produk kawat baja batangan dari lima negara tersebut. "Pemerintah memutuskan memberlakukan bea masuk anti dumping sementara,” kata pernyataan resmi pemerintah Malaysia, seperti yang dikutip oleh Bernama, Selasa (23/10). Lima negara pengimpor kawat baja batangan ke Malaysia itu, kini dikenakan bea masuk anti-dumping sementara yang dipatok 0%- 33,62%. Aturan ini efektif selama 120 hari kerja pemerintah Malaysia.
Kawat baja Indonesia dituduh dumping di Malaysia
KUALA LUMPUR. Otoritas anti dumping Malaysia telah menyelesaikan penyelidikan awal terkait praktik dumping pada produk kawat baja batangan yang diimpor dari Indonesia, Taiwan, China, Korea Selatan serta Turki. Departemen Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia menyatakan, otoritas anti dumping Malaysia sudah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan praktik dumping produk kawat baja batangan dari lima negara tersebut. "Pemerintah memutuskan memberlakukan bea masuk anti dumping sementara,” kata pernyataan resmi pemerintah Malaysia, seperti yang dikutip oleh Bernama, Selasa (23/10). Lima negara pengimpor kawat baja batangan ke Malaysia itu, kini dikenakan bea masuk anti-dumping sementara yang dipatok 0%- 33,62%. Aturan ini efektif selama 120 hari kerja pemerintah Malaysia.