KB Bank (BBKP) Perpanjang Kredit Rp 200 Miliar ke SKBF, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) memperpanjang fasilitas kredit modal kerja senilai Rp 200 miliar kepada perusahaan afiliasinya, PT Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI pada Kamis (30/7/2026), KB Bank menjelaskan objek transaksi berupa perpanjangan fasilitas kredit modal kerja (working capital) sebesar Rp 200 miliar kepada SKBF. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 200 miliar dan persetujuan perpanjangan fasilitas kredit dilakukan pada 30 Juli 2026.

KB Bank menjelaskan, hubungan afiliasi terjadi karena baik KB Bank maupun SKBF sama-sama berada dalam kelompok usaha KB Financial Group. KB Bank dimiliki sebesar 66,88% oleh Kookmin Bank Co. Ltd, sementara SKBF dimiliki 85% oleh KB Capital yang juga berada di bawah KB Financial Group.


Baca Juga: KB Bank (BBKP) Berniat Terbitkan Obligasi Global, Laporan Keuangan Akan Diaudit

Manajemen menyebut, keputusan memperpanjang fasilitas kredit didasarkan pada prospek industri multifinance yang masih positif. Perseroan memperkirakan piutang pembiayaan industri multifinance masih berpotensi tumbuh sekitar 6%–8% sepanjang 2026.

Selain itu, kondisi bisnis SKBF dinilai terus membaik dalam dua tahun terakhir. Pendapatan perusahaan tumbuh 11,53% pada 2024, meningkat menjadi 13,13% pada 2025 dan masih bertumbuh 10,71% pada semester I-2026.

Dari sisi pembiayaan, pertumbuhan tercatat sebesar 16,64% pada 2024, 13,55% pada 2025, dan 2,27% pada semester I-2026. Margin bunga bersih (NIM) SKBF juga meningkat dari 4,13% pada 2024 menjadi 4,66% pada 2025 dan mencapai 6,33% pada semester I-2026.

KB Bank juga menyebut SKBF tidak memiliki riwayat tunggakan pembayaran alias days past due (DPD) baik di KB Bank maupun bank lain.

Fasilitas yang diperpanjang merupakan kredit modal kerja bergulir (working capital revolving) dengan plafon Rp 200 miliar dan tenor 12 bulan hingga 1 Agustus 2027. Suku bunga ditetapkan mengacu pada Compounded IndONIA 3M ditambah margin 1,5%, yang akan ditinjau setiap tiga bulan.

Dalam persetujuannya, Dewan Komisaris meminta Direksi memastikan pemberian kredit tetap dilakukan berdasarkan analisis yang independen dan objektif. Mengingat debitur merupakan pihak terafiliasi, transaksi juga harus memenuhi prinsip arm's length, sehingga tidak ada perlakuan khusus dibandingkan debitur lain dengan profil risiko yang setara.

Selain itu, Direksi diminta melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas pembiayaan, kepatuhan terhadap covenant, rasio pembiayaan bermasalah (NPF), gearing ratio, hingga memastikan posisi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) tetap sesuai ketentuan.

Baca Juga: Undisbursed Loan KB Bank Turun 75%, Bos KB Bank: Pipeline Kredit Tetap Kuat

"Jika terjadi perubahan material terhadap kondisi keuangan debitur atau profil risikonya, Direksi wajib segera melaporkannya kepada Dewan Komisaris beserta langkah mitigasi yang akan ditempuh," ungkap manajemen, dikutip Minggu (2/8/2026).

KB Bank juga menegaskan transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan dan seluruh informasi material telah diungkapkan sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News