KB Bank Mengkaji Wacana Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Hingga 40 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KB Indonesia Tbk mencermati adanya arahan pemerintah untuk mempersiapkan perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 40 tahun.

Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengatakan, tenor yang lebih panjang tentu dapat membantu debitur membayar cicilan per bulan yang lebih ringan. Namun, ia menyebut harus ada pertimbangan lebih lanjut terkait total bunga yang harus dibayar debitur selama masa KPR.

"KB Bank akan memastikan setiap produk KPR tetap dirancang secara prudent, transparan, dan sesuai dengan kemampuan pembayaran nasabah," kata Kunardy kepada Kontan, Selasa (9/10/2026).


Baca Juga: Kredit Digital Bank Raya (AGRO) Naik 29% di Kuartal I-2026, Ini Strateginya ke Depan

Kunardy menyampaikan, agar KPR bertenor 40 tahun dapat terealisasi, KB Bank memerlukan kajian yang lebih mendalam dari sisi risiko, biaya pendanaan, dan keberlanjutan pembiayaan.

Oleh karena itu, struktur suku bunga KPR nantinya akan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, Kunardy menyebut KB Bank selalu melakukan evaluasi berkala terkait kebijakan bunga dengan mempertimbangkan likuiditas, suku bunga acuan (BI Rate), kondisi pasar, serta kebutuhan nasabah.

"Pada prinsipnya, struktur suku bunga dan skema pembiayaan akan disesuaikan dengan ketentuan regulator, profil risiko pembiayaan, dan sumber pendanaan debitur yang disesuaikan dengan tenor pinjaman serta kondisi pasar pada saat implementasi," jelas Kunardy.

Baca Juga: BI Rate Naik Jadi 5,50%, BCA Jaga Keseimbangan Likuiditas dan Ekspansi Kredit

Jika KPR bertenor 40 tahun terealisasi nantinya, Kunardy memastikan banknya akan menjaga keseimbangan antara sumber pendanaan jangka panjang dan penyaluran kredit. Dengan begitu, bank akan memiliki likuiditas yang memadai untuk mengakomodir perpanjangan tenor.

"Karena kebijakan terkait tenor KPR 40 tahun masih dalam tahap pembahasan, KB Bank akan terus mencermati perkembangan regulasi dan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait implementasinya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News