KB Bank Perkuat Keamanan Siber, Gelontorkan Rp 2,61 Miliar untuk Sistem PAM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris untuk melaksanakan proyek pengadaan Privileged Access Management (PAM) periode 2026 senilai Rp 2,61 miliar.

Sistem tersebut merupakan bagian dari penguatan keamanan teknologi informasi (TI) perseroan dalam menjaga operasional dan pengendalian akses terhadap sistem-sistem kritikal.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Dewan Komisaris Nomor 261/BOCO/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 sebagai tindak lanjut atas permohonan Direksi KB Bank yang diajukan pada 23 Juni 2026.


Dalam surat tersebut, Dewan Komisaris menyetujui pengadaan Privileged Access Management (PAM) periode 2026 dengan nilai Rp 2.611.096.096 termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT KB Data Systems Indonesia sebagai penyedia jasa.

Baca Juga: KSP Masih Jadi Penopang Bisnis Koperasi, Pengamat: Kopdes Perlu Buktikan Kontribusi

KB Bank menjelaskan, persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk hasil proses pengadaan, rekomendasi dari Departemen Compliance, serta ketentuan tata kelola perusahaan terkait transaksi dengan pihak terafiliasi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT KB Data Systems Indonesia merupakan penyedia layanan eksisting yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan serta dukungan sistem PAM yang digunakan KB Bank.

Penunjukan perusahaan tersebut juga bertujuan menjaga kesinambungan layanan sekaligus memitigasi risiko operasional, risiko bisnis, dan risiko keamanan informasi yang dapat muncul apabila dilakukan pergantian penyedia jasa.

Selain itu, pengadaan PAM dinilai diperlukan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan efektivitas pengendalian akses terhadap sistem-sistem kritikal yang mendukung operasional dan kegiatan usaha perseroan.

Dewan Komisaris juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus tetap mengacu pada kebijakan internal, prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta ketentuan regulator yang berlaku.

Berdasarkan lembar persetujuan sirkuler Dewan Komisaris, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi dengan pihak terafiliasi (related party transaction) karena melibatkan PT KB Data Systems Indonesia. Oleh sebab itu, transaksi wajib memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sesuai ketentuan tata kelola perbankan.

Baca Juga: Jerry Ng Dikabarkan Tengah Mempertimbangkan Merger Bank Jago dan BFI Finance

Dalam persetujuannya, Dewan Komisaris juga memberikan sejumlah catatan kepada Direksi. Manajemen diminta memastikan transaksi dengan pihak terafiliasi dilakukan secara wajar dan memberikan nilai tambah bagi bank, mengelola potensi benturan kepentingan sesuai ketentuan tata kelola, serta memastikan proses pengadaan dan pembayaran dilaksanakan sesuai kebijakan internal maupun regulasi yang berlaku.

Persetujuan tersebut berlaku selama 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkan. Apabila pengadaan tidak direalisasikan dalam jangka waktu tersebut, persetujuan dinyatakan tidak berlaku dan pelaksanaannya harus kembali memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News