KB Bank Rampungkan Divestasi 85% Saham KB Bukopin Finance ke JB Woori Capital



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) merampungkan pengalihan 85% saham anak usahanya, PT KB Bukopin Finance (KBBF), kepada JB Woori Capital Co., Ltd. Transaksi yang diselesaikan pada 4 November 2026 tersebut bernilai Rp 339,96 miliar.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/11/2026), KB Bank menyebutkan telah mengalihkan sebanyak 135.529 saham KBBF kepada JB Woori Capital. Jumlah tersebut setara dengan 85% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor KBBF.

Sebelum transaksi, KB Bank memiliki 99,24% saham KBBF. Setelah penyelesaian transaksi, kepemilikan KB Bank tersisa sebanyak 22.704 saham atau setara 14,24%.


Baca Juga: Kredit Ruko Mulai Seret, Bank Makin Selektif Salurkan Pembiayaan

JB Woori Capital merupakan lembaga keuangan asal Korea Selatan sekaligus anak usaha JB Financial Group. Sementara itu, KBBF merupakan perusahaan multifinance yang menjadi objek transaksi.

KB Bank menyampaikan, proses divestasi telah melalui serangkaian tahapan, termasuk pemenuhan persyaratan dan persetujuan regulator.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana perubahan kepemilikan KBBF kepada JB Woori Capital melalui surat tertanggal 28 Agustus 2026.

Penyelesaian transaksi ditandai dengan penandatanganan akta jual beli saham dan diterimanya pembayaran oleh KB Bank.

Baca Juga: Laba Oona Insurance Melonjak 80,5% hingga Kuartal III-2026, Premi Tumbuh 49,7%

Manajemen KB Bank menyebut transaksi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fokus KB Bank pada kegiatan usaha inti atau core banking business. Selain itu, divestasi tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi permodalan serta mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Dari sisi keuangan, KB Bank menyatakan transaksi pengalihan saham tersebut memberikan tambahan likuiditas dan mendukung optimalisasi alokasi permodalan. Perseroan juga menegaskan transaksi tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

KB Bank turut menyampaikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News