KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KB Bukopin Tbk (
BBKP) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RPUST) hari ini. Salah satu keputusan RUPST tersebut merombak jajaran direksi dan komisaris perseroan. KB Bukopin telah menerima pengunduran diri Rivan A. Purwantono sebagai dirut, dan menunjuk Chang Su Choi sebagai penggantinya. Chang Su Choi sebelumnya menjabat sebagai komisaris KB Bukopin dan mengundurkan diri menjelang RUPST. Sedangkan Rivan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari Kementerian BUMN sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero). RUPST juga memutuskan penambahan posisi Wakil Direktur Utama. Posisi baru ini dijabat oleh Robby Mondong. Meski ada penambahan posisi wadirut, jumlah direksi KB Bukopin tetap 9 orang.
Total termasuk Dirut dan wadirut, ada empat direksi baru di jajaran manajemen KB Bukopin yakni Chang Su Choi, Robby Mondong, Iwan Dharmawan, dan Yohanes Suhardi. Sedangkan di posisi komisaris, masuk dua nama baru yakni Stephen Liestyo dan Nam Hoon Cho.
Baca Juga: Direksi dan komisaris KB Bukopin ramai-ramai mengundurkan diri menjelang RUPS Nama Chang Su Choi bukanlah orang baru bagi KB Bukopin. Sebelum ini beliau menjabat sebagai Komisaris sebagai perwakilan KB Kookmin Bank. Choi juga merupakan pejabat KB Kookmin Bank yang mengiringi proses penambahan modal yang disuntikkan KB Kookmin Bank pada tahun 2020 melalui PUT V dan PMTHETD, bersama dengan Ji Kyu Jang yang sejak Agustus 2020 menjadi Direktur Strategi. Begitu pula jajaran direksi lainnya, yang tetap memperkuat jajaran manajemen Perseroan yaitu Hari Wurianto yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan, Helmi Fachrudin sebagai Direktur Operasional, Dodi Widjajanto sebagai Direktur Wholesale Banking, dan Shin Seng Hyup yang menjabat Direktur Keuangan. Jajaran manajemen ini diperkuat dengan kehadiran Robby Mondong sebagai Wakil Direktur Utama, Yohanes Suhardi dan Iwan Dharmawan sebagai Direktur. Rivan Purwantono, Direktur Utama KB Bukopin periode pertama menjelaskan, bahwa penugasan dirinya oleh pemerintah ke Jasa Raharja telah dipersiapkan sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu, bersama Pemegang Saham Pengendali (PSP) bersama manajemen baru telah dipertimbangkan dengan matang, termasuk penugasan Chang Su Choi yang semula anggota Komisaris menjadi Direktur Utama menggantikan Rivan. Demikian pula Jong Hwan Han yang akan mengemban tugas baru masih dalam ruang lingkup KB Financial Group. “Pada agenda terakhir, perseroan mengusulkan kepada para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi dalam rangka memperkuat struktur modal. Sama seperti aksi korporasi yang pernah dilakukan, Perseroan akan kembali melaksanakan Penawaran Umum Terbatas untuk memperoleh tambahan dana guna perkuat modal dan dapat tumbuh berkelanjutan kedepannya,” tulis Sekretaris Perusahaan KB Bukopin Meliawati dalam pernyataannya Kamis (17/6).
Baca Juga: Ditunjuk jadi bos Jasa Raharja, Rivan Purwantono mundur dari KB Bukopin Per 30 Mei 2021, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank 67%. PT Bosowa Corporindo 9,7%, Negara Republik Indonesia 3,18% (Sedang dalam proses pengalihan nama menjadi PT. Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA)) dan masyarakat mencapai 20,12%. Dengan perubahan tersebut, berikut susunan Komisaris dan Direksi KB Bukopin:
Komisaris
- Komisaris Utama Independen: Bo Youl Oh
- Wakil Komisaris Utama Independen: Sapto Amal Damandari
- Komisaris: Nam Hoon Cho*
- Komisaris: Susiwijono
- Komisaris: Nanang Supriyatno**
- Komisaris Independen: Stephen Liestyo**
- Komisaris Independen: Hae Wang Lee*
- Komisaris Independen: Tippy Joesoef**
Direksi
- Direktur Utama: Chang Su Choi*
- Wakil Direktur Utama: Robby Mondong**
- Direktur: Iwan Dharmawan**
- Direktur: Hari Wurianto
- Direktur: Helmi Fakhrudin
- Direktur: Yohanes Suhardi**
- Direktur: Ji Kyu Jang*
- Direktur: Seng Hyup Shin*
- Direktur: Dodi Widjajanto**
*) efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan. **)efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi