KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) akhirnya resmi mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan tersebut diterbitkan pada Kamis 11 November 2020, melalui Surat Persetujuan Bappebti No 01/Bappebti/SP-KBPF/11/2020. Alhasil, Surat Persetujuan tersebut sekaligus memberikan jalan bagi KBI untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
KBI resmi dapat izin Bappebti untuk perdagangan emas digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) akhirnya resmi mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan tersebut diterbitkan pada Kamis 11 November 2020, melalui Surat Persetujuan Bappebti No 01/Bappebti/SP-KBPF/11/2020. Alhasil, Surat Persetujuan tersebut sekaligus memberikan jalan bagi KBI untuk menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital di Indonesia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.