KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) bersama Menteri Investasi, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan sistem perizinan berusaha tanpa membebani pelaku usaha. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan pembaruan KBLI tidak akan mengubah ruang lingkup kegiatan usaha. Menurutnya, perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyesuaian kode usaha berdasarkan tabel konversi yang telah disusun oleh BPS. “KBLI baru tidak mengubah ruang lingkup kegiatan usaha. Penyesuaian ini dilakukan otomatis melalui sistem Ditjen AHU dan OSS berdasarkan tabel konversi, tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar,” ujar Winny, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor BKPM Jakarta, Kamis (23/4/2026).
KBLI Resmi Baru Berlaku, BPS: Penyesuaian Kode Otomatis Tanpa Ubah Usaha
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui penerbitan Surat Edaran (SE) bersama Menteri Investasi, Menteri Hukum, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan sistem perizinan berusaha tanpa membebani pelaku usaha. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan pembaruan KBLI tidak akan mengubah ruang lingkup kegiatan usaha. Menurutnya, perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyesuaian kode usaha berdasarkan tabel konversi yang telah disusun oleh BPS. “KBLI baru tidak mengubah ruang lingkup kegiatan usaha. Penyesuaian ini dilakukan otomatis melalui sistem Ditjen AHU dan OSS berdasarkan tabel konversi, tanpa memerlukan perubahan anggaran dasar,” ujar Winny, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor BKPM Jakarta, Kamis (23/4/2026).