KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (KBN) memenangkan gugatan terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Hakim memutuskan bahwa objek sengketa yaitu konsesi Karya Citra di Pelabuhan Marunda batal demi hukum. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/8), Hakim membatalkan konsensi itu karena hakim menilai bahwa wilayah kerja Pelabuhan Marunda di Jakarta ada di penguasaan Kawasan Berikat. Karena itu, hakim juga membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra. Perjanjian ini diteken Kementerian Perhubungan dan Karya Citra pada tanggal 29 November 2016.
KBN menangkan Pelabuhan Marunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) (KBN) memenangkan gugatan terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Hakim memutuskan bahwa objek sengketa yaitu konsesi Karya Citra di Pelabuhan Marunda batal demi hukum. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/8), Hakim membatalkan konsensi itu karena hakim menilai bahwa wilayah kerja Pelabuhan Marunda di Jakarta ada di penguasaan Kawasan Berikat. Karena itu, hakim juga membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra. Perjanjian ini diteken Kementerian Perhubungan dan Karya Citra pada tanggal 29 November 2016.