KBN sambut baik perubahan PMK soal kawasan berikat



JAKARTA. Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120 tahun 2013 tentang perubahan atas PMK No.147 tahun 2011 tentang Kawasan Berikat disambut baik oleh pengelola kawasan berikat. Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Muhammad Sattar Taba mengatakan, PMK ini menjadi angin segar bagi kelanjutan ekonomi. Bukan hanya di kawasan berikat, tetapi juga dalam skala nasional. "Ini bisa memulihkan kepercayaan dan meningkatkan iklim investasi nasional yang sebelumnya sempat menurun," ujar Sattar kepada Kontan, Jumat (13/9). Menurut Sattar, salah satu poin positif dari PMK tertuang di pasal 24 A. Pasal itu mengatur perubahan mekanisme persetujuan memasukkan barang modal berupa peralatan pabrik atau suku cadang.

Jika sebelumnya diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kantor Pelayanan Utama, direvisi menjadi Kepala Kantor Kepabeanan atas permohonan pengusaha kawasan Berikat. Dengan beleid tersebut, kata Sattar, maka dapat dipastikan akan memperlancar arus barang dan logistik perusahaan. Selain itu, ekonomi biaya tinggi yang selama ini timbul karena waktu menginap peti kemas di pelabuhan (dwelling time) yang cukup panjang dapat ditekan. "Kami optimistis, jika mekanismenya diubah seperti ini, dwelling time bisa ditekan menjadi dua hari dari sebelumnya delapan hari," katanya. Sattar menambahkan, efek dari dwelling time yang panjang ini bukan hanya membuat membengkaknya biaya logistik perusahaan, tapi juga menurunnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional. Dengan peralihan dari pola lama ke pola yang baru ini, maka kepercayaan investor bisa pulih. "Kami sering mendengar keluhan pengusaha soal lambatnya pemeriksaan barang karena harus mengantre, yang menyebabkan dwelling time menjadi panjang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan