KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumartini binti Manaungi Galisung asal NTB dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, berhasil dibebaskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dari ancaman hukuman mati. KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB. Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama.
KBRI Riyadh pulangkan dua WNI lolos dari hukuman mati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumartini binti Manaungi Galisung asal NTB dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, berhasil dibebaskan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dari ancaman hukuman mati. KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB. Kasus keduanya bermula saat majikan menuduh mereka berdua telah melakukan sihir kepada keluarga majikan. Tidak hanya majikan yang menuntut hukuman mati tapi 15 anggota keluarga juga menuntut vonis yang sama.