KBRI seharusnya memiliki andil besar dalam perlindungan TKI



JAKARTA. Bagi anggota komisi IX Arif Minardi keterlibatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam perlindungan TKI di luar negeri memiliki andil yang sangat besar. Hal itu diungkapkan Arif saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU perubahan UU No.39 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. “Duta besar di luar negeri memiliki kuasa penuh, jadi bagi saya tanggung jawab terbesar adalah di duta besarnya,” ujar Arif. Arif mengakui bahwa dirinya belum melihat upaya perlindungan signifikan yang dilakukan para duta besar Indonesia terhadap TKI. Namun menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Tatang Budie Utama Razak, hal ini tidak benar. “Memang duta besar memiliki kuasa penuh. Kedubes memang bisa bertemu dengan petinggi-petinggi negeri dan raja untuk membicarakan perlindungan warganya, namun dalam perkembangan itu sudah berubah,” ungkap Tatang. Pada prakteknya, Kedutaan dan Menlu itu tidak mendapat suplai data secara langsung dari BNP2TKI. Dalam arti, KBRI itu hanya mendapat data berdasarkan TKI atau WNI yang datang melapor dengan berbagai alasan. Misalnya, TKI datang ke KBRI karena telah mendapat kekerasan dari majikan saat menjadi PRT. Otomatis, bagi Tatang, pengaduan seperti ini susah diukur keakuratannya, karena bisa saja sewaktu-waktu orang tersebut meninggal atau pulang ke Indonesia. “Oleh sebab itu, kita mengharapkan dengan revisi UU ini akan ada pengaturan struktur dan mekanisme data yang akurasinya tinggi sehingga perwakilan memiliki peran kembali,” ucap Tatang seusai rapat di Gedung DPR Nusantara I, Senin, 24/1. Jadi bagi Tatang instansi pemerintah yang terkait dengan TKI itu terkesan masih menutup mata terhadap keberadaan para warga Indonesia di luar negeri. Tatang pun mengungkapkan, sebenarnya kedubes itu termasuk cepat tanggap dalam menangani kasus TKI contohnya jika ada TKI yang datang dan minta proses untuk dipulangkan maka KBRI langsung memproses dengan cara ditampung di shelter TKI lalu ditangani.

Tentu saja hal di atas memperlihatkan lemahnya BPP2TKI dalam menangani kasus TKI. Sayangnya perwakilan BNP2TKI tidak turut hadir dalam rapat di Komisi IX untuk merevisi UU no 39 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.