KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura membenarkan salah satu warga negara Indonesia (WNI) di Singapura terinfeksi virus corona. KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dariĀ Kementerian Kesehatan Singapura. Namun lantaran ada ketentuan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan.
Baca Juga: Singapura umumkan enam kasus virus corona, salah satunya TKI "KBRI Singapura terus berkoordinasi denganĀ pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut," demikian siaran pers KBRI Singapura yang dikutip dari website KBRI Singapura, Selasa (4/2). Pada 4 Februari 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus virus corona ke-21 di Singapura, yaitu WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran. WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke RRT namun merupakan pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya ditetapkan positif terkena virus corona. WNI tersebut saat ini ditangani tim medis Singapore General Hospital. Secara total, sudah ada 24 kasus virus corona yang dikonfirmasi di Singapura dengan 6 kasus yang dikonfirmasi pada hari ini.
Berikut rincian 24 kasus tersebut:
- 16 orang merupakan warga negara China yang datang dari Wuhan
- 2 orang warga negara Singapura yang kembali dari Wuhan
- 5 warga negara Singapura tanpa riwayat ke China belakangan ini
- 1 warga negara Indonesia yang merupakan pekerja rumah tangga bagi warga negara Singapura yang sebelumnya sudah dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
Enam kasus terbaru hari ini merupakan kasus pertama penyebaran virus corona dari manusia ke manusia di Singapura karena keenam orang tersebut tidak memiliki riwayat berpergian ke China belakangan ini.
Baca Juga: Belum ada kepastian evakuasi bagi WNI yang masih tersisa di Wuhan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat