KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KBRI Suva, Fiji berkoordinasi dengan pihak agensi dalam menangani enam anak buah kapal ( ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Rong Da Yang di Fiji. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan pemulangan para ABK yang tidak ingin bekerja lagi di kapal tersebut. “Sedang berupaya agar para ABK kita dapat turun di Fiji, terutama pekerja ABK kita yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut untuk dapat turun ke Fiji dan kemudian kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia,” kata Judha melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020). Kepulangan para ABK tersebut nantinya tergantung ketersediaan penerbangan serta mengikuti prokotol kesehatan. Saat ini, kata Judha, pemerintah setempat menerapkan larangan bagi para ABK di Fiji untuk turun dari kapal.
KBRI Suva fasilitasi kepulangan ABK WNI di kapal Rong Da yang ada di Fiji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KBRI Suva, Fiji berkoordinasi dengan pihak agensi dalam menangani enam anak buah kapal ( ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Rong Da Yang di Fiji. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan pemulangan para ABK yang tidak ingin bekerja lagi di kapal tersebut. “Sedang berupaya agar para ABK kita dapat turun di Fiji, terutama pekerja ABK kita yang tidak ingin melanjutkan bekerja di kapal tersebut untuk dapat turun ke Fiji dan kemudian kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia,” kata Judha melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020). Kepulangan para ABK tersebut nantinya tergantung ketersediaan penerbangan serta mengikuti prokotol kesehatan. Saat ini, kata Judha, pemerintah setempat menerapkan larangan bagi para ABK di Fiji untuk turun dari kapal.