KCBA ramaikan perebutan dana tax amnesty



Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) bisa masuk menjadi bank persepsi. Bank persepsi mendapat hak untuk menampung dana repatriasi aset dari program tax amnesty atau pengampunan pajak.

KCBA sebagai bank persepsi adalah yang mempunyai Capital Equivalence Maintened Assets (CEMA) di atas Rp 5 triliun atau masuk kategori BUKU III dan IV. Sebagai informasi, dari 10 bank asing yang ada saat ini tercatat, ada 5 bank yang masuk dalam kategori BUKU III dan IV.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon mengatakan, terakhir Menteri Keuangan memutuskan bahwa bank persepsi tidak harus merupakan perusahaan lokal atau locally incorporated. Hal ini menyebabkan KCBA dimungkinkan untuk masuk menjadi bank persepsi.


“Di draft awal Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ada syarat berbadan hukum Indonesia, namun ada perubahan ketika penyusunan draft final,” ujar Nelson kepada KONTAN, Senin, (18/7).

Nelson menjelaskan, dalam Undang-Undang Tax Amnesty sudah diatur bahwa dana yang sudah masuk ke Indonesia harus mengendap di dalam negeri dalam waktu 3 tahun. Dana ini tidak boleh keluar dari Indonesia dalam bentuk apapun.

Sekali ketahuan ada pelanggaran, akan ada pinalti yang cukup besar. Oleh karena itu, akan ada pengawasan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.

Terkait dengan penunjukkan bank persepsi ini, OJK akan memonitor dan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa bank persepsi memenuhi ketentuan yang ada di PMK dan UU Tax Amnesty .

Sumber KONTAN di regulator perbankan mengatakan bahwa dengan dibukanya KCBA menjadi bank persepsi akan membuat persaingan memperebutkan dana repatriasi akan semkin tinggi.

Sumber tersebut mengatakan, bank BUMN lebih mempunyai peluang untuk menyalurkan dana repatriasi untuk pembangunan proyek infrastruktur, namun kendalanya adalah modal dan batas maksimum Pemberian Kredit. Selain itu, kelemahan bank nasional adalah belum mempunyai variasi produk dan kesiapan sumber daya manusia khususnya untuk menangani produk private banking.

“Kalau bank swasta asing dan KCBA memang lebih canggih dalam mengelola instrumen di pasar uang termasuk mempunyai kemampuan dalam memutar dana di pasar internasional,” ujar Sumber tersebut kepada KONTAN, Senin, (18/7).

Secara umum, terkait dengan masuknya dana tax amnesty ini ke perbankan, OJK juga akan melakukan evaluasi efektifitas dan kemampuan bank untuk menyerap aliran dana.

Ferry M Robbani, Senior Vice President Financial Institutions Coverage and Solutions Group Bank Mandiri mengakui bahwa bank asing terutama bank dari Singapura mempunyai layanan produk perbankan yang lebih lengkap dibandingkan dengan bank domestik. Selain itu, menurut Ferry, bank Singapura juga diuntungkan dengan adanya Undang-Undang Trustee yang membuat layanan trustee bank dari negara Singapura jauh lebih beragam.

Namun menurut Ferry, bank berkode BMRI ini tidak mau kalah. Terkait Tax Amnesty, bank Mandiri menurut Ferry akan menyiapkan sinergi anak usaha yaitu Mandiri Sekuritas dan Mandiri Investasi. “Kami juga akan menyiapkan produk seperti trustee, obligasi yang sesuai dengan keinginan nasabah,” ujar Ferry menjawab pertanyaan KONTAN, Jumat, (15/7).

Sebagai gambaran, berasarkan laporan keuangan Maret 2016, bank asing yang masuk dalam kategori bank BUKU IV diantaranya adalah Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd. Sedangkan bank asing yang masuk kategori BUKU III diantaranya adalah Bangkok Bank Comp Ltd, Hongkong and Shanghai Banking Corp HSBC, Standard Chartered Bank dan Citibank NA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto