KCIC Klaim Masa Pakai Kereta Cepat Dirancang Hingga 100 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT KCIC mengeklaim bahwa prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dirancang untuk masa pakai hingga 100 tahun. Untuk itu, pihaknya melaksanakan pembangunan sesuai standar yang sudah ditetapkan dan diawasi pula dengan ketat.

GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, setiap langkah pembangunan yang dilakukan telah melewati pengujian, pengecekan, serta pengawasan spesifikasi dan standar bangunan yang ketat dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kereta Api Cepat Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional, Ini Alasannya


"Dalam masa konstruksi, setiap pembangunan prasarana dilakukan dengan penuh ketelitian dan pengawasan berlapis. Ini dilakukan agar prasarana KA Cepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan aman digunakan," ujarnya dikutip dari laman KCIC, Selasa (29/08/2023).

Selain pengujian dan pengecekan yang melibatkan konsultan independen, KCIC juga berkolaborasi dengan Komisi Keselamatan Jalan Terowongan dan Jembatan (KKJTJ) Kementerian PUPR untuk melakukan pengujian rancang bangunan dan keamanan serta kelayakan jembatan maupun terowongan KA Cepat.

KCIC juga melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penerbitan izin operasi prasarana KA Cepat. Hal ini menjadi salah satu bagian untuk memastikan seluruh prasarana dalam kondisi aman dan laik sehingga bisa dioperasikan untuk melayani masyarakat.

"Jadi untuk kualitas prasarana KA Cepat ini kami tidak main-main. Pengawasan dan pengujian berlapis ini menjadi salah satu wujud dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan KA Cepat yang aman dan nyaman. Kami selalu berupaya untuk memastikan agar semuanya memiliki kualitas terbaik untuk masyarakat," terangnya.

Eva menambahkan, setiap prasarana yang diselesaikan pihak kontraktor juga melewati proses pengujian dan pengecekan yang ketat.

Baca Juga: Mengapa Jokowi Beri Subsidi Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Saat pembangunan sudah selesai, dilakukan proses verifikasi dokumen hingga pengecekan hasil fisik dan pekerjaan di lapangan oleh tim internal dan konsultan independen untuk memastikan standar dan kualitas pembangunan yang dilakukan.

Apabila hasil pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka pekerjaan pembangunan baru diserahterimakan dan dilakukan pembayaran pada kontraktor.

"Kami mengedepankan good corporate governance. Jadi pekerjaan dari kontraktor baru bisa dilakukan serah terima dan dilakukan pembayarannya jika segala sesuatunya telah sesuai," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Pakai Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diklaim Capai 100 Tahun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto