KCIC Minta Perpanjangan Masa Konsensi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi 80 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) minta perpanjangan masa konsesi Kereta Api Cepat Jakarta Bandung menjadi 80 tahun. Hal itu disampaikan KCIC kepada Direktorat Lalu Lintas & Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan terkait permohonan perpanjangan masa konsesi.

Untuk memperpanjang masa konsensi, KCIC melakukan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap. Data demand forecast hasil studi Polar UI, data financial model dari konsultan KPMG, data feasibility dari konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.

“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi,” ujar General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian melalui keterangan pers, Kamis (16/2).


Baca Juga: GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Masuk Ekosistem Kereta Cepat (KCIC)

Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 38/Th.2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

Rahadian mengatakan, permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.

“Penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable,” ujarnya.

Baca Juga: Indonesia-China Sepakati Cost Overrun Proyek Kereta Cepat US$ 1,2 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat