Ke depannya, wealth management lebih banyak tatap muka



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menertibkan bank yang memberikan layanan untuk nasabah tajir. Awal Juni 2011, BI menargetkanmeluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai wealth management.Aturan baru tersebut terkait erat dengan perlindungan konsumen. Pasalnya, produk-produk yang ditawarkan kepada nasabahprioritas sangat beragam sehingga perlu dipahami nasabah.Kepala Biro Humas Difi Ahmad Johansyah mengatakan, aturan tersebut akan mengubah konsep layanan wealth management yang selama ini berlaku di industri perbankan. "Jika sebelumnya layanan wealth management menyerupai supermarket, kedepan layanan ini akan diatur seperti butik," katanya, Jumat (27/5).Ini artinya, Bank Indonesia akan menjamin produk-produk yang dijual oleh bank dalam layanan Wealth Management menjadi lebih terjamin dan meminimalkan risiko bagi nasabah. Untuk itu, BI menetapkan sejumlah persyaratan kepada bank apabila hendak menjadi agen penjual produk-produk di luar industri perbankan.Diantaranya, BI meminta bank harus memberikan edukasi serta risiko produk yang dijualnya kepada nasabah. BI juga menginginkan perbaikan sistem dan prosedur di layanan wealth management. "Jadi lebih memperbanyak sistem tatap muka untuk menghindari blanko kosong dan agar karyawan bank tidak bisa main-main," tutur Difi.Kebijakan tersebut juga akan mengatur sertifikasi khusus bagi bank dan pegawai bank yang menjualnya. BI menilai asosiasi-asosiasi Wealth Management dan financial planning cukup aktif memberikan sertifikasi. "Kami ingin orang-orang yang menangani wealth management itu punya sertifikasi dan tidak sembarangan," katanya.Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan bank sentral juga akan meminta masukan kepada industri wealth management untuk memperkaya aturan tersebut. "Kami perlu waktu karena kita akan minta masukan dari industri untuk PBI wealth management. Sekarang masih diproses karena banyak yang perlu diatur," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can