KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kartu Identitas Sektor Prioritas (KIPOP) merupakan sejenis dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku di DKI Jakarta sebagai dokumen perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Nah, kini, para pekerja yang harus berkantor di wilayah Depok, Jawa Barat, karena bekerja di sektor esensial dan kritikal, diharuskan memiliki KIPOP. "STRP atau KIPOP intinya sama, yaitu bukti yang menunjukkan yang bersangkutan merupakan pekerja pada sektor esensial dan kritikal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021).
Ke Depok harus punya KIPOP selama PPKM darurat, bagaimana cara membuatnya?
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Kartu Identitas Sektor Prioritas (KIPOP) merupakan sejenis dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku di DKI Jakarta sebagai dokumen perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Nah, kini, para pekerja yang harus berkantor di wilayah Depok, Jawa Barat, karena bekerja di sektor esensial dan kritikal, diharuskan memiliki KIPOP. "STRP atau KIPOP intinya sama, yaitu bukti yang menunjukkan yang bersangkutan merupakan pekerja pada sektor esensial dan kritikal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021).