Ke KPK, Artha Merish Simbolon bawa dua pengawal



JAKARTA. Direktur Utama PT Parna Raya Group Artha Merish Simbolon kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11). Artha penuhi panggilan KPK untuk bersaksi terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat, Rabu (13/11).

Artha Merish tiba di Kantor KPK pada pukul 10.15 WIB dengan mengenakan blazer berwarna cokelat muda dan rambut pirang. Artha, yang datang dengan dikawal dua satpam pribadinya pun enggan berkomentar ketika ditanyai wartawan terkait pemeriksaannya hari ini. Adapun jadwal pemeriksaan Artha Merish hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaannya pada Senin (11/11) kemarin.


Perlu diketahui, T Parna Raya Group adalah sebuah perusahaan perdagangan minyak di Indonesia yang sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, PT Caltex Pacific Indonesia. Perusahaan yang selalu menjadi rekanan SKK Migas ini dipimpin oleh Artha Merish Simbolon.

Artha Merish sendiri merupakan saksi dalam kasus ini yang juga telah dicekal KPK sejak sehari penangkapan Rudi, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2013. Artha Merish pun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (4/11) lalu. Bahkan KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Parna Raya Group di Menara Imperium pada Rabu (6/11) lalu.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Simon telah menjalani sidang pembacaan dakwaan. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan