JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan MKMK merupakan tindak lanjut dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara hakim konstitusi Patrialis Akbar yang diterima pada Kamis (9/2) sore. "Jadi memang menurut prosedurnya kalau sudah ada pemberhentian sementara dari Presiden baru pemeriksaan lanjutan oleh MKMK," kata Sekretaris MKMK Anwar Usman di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2). Anggota MKMK Bagir Manan mengatakan, MKMK belum dapat memberikan keputusan terkait sanksi etik yang dilakukan Patrialis. Ia berharap MKMK mendapatkan keterangan tambahan.
"Mudah-mudahan kalau ini dapat selesai tidak begitu sore. Kami akan lanjutkan di MK. Kami belum putus final," ucap Bagir. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat dua tersangka yang diminta MKMK untuk dilakukan pemeriksaan, yakini Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny.