Ke Puncak tapi tak bawa surat rapid test antigen, siap-siap putar balik



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kamis (11/3/2021) merupakan hari libur nasional untuk merayakan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Sementara, hari Jumat (12/3/2021) merupakan cuti bersama.

Biasanya, banyak warga yang memanfaatkan libur long weekend untuk mengunjungi kawasan Puncak.

Namun, harus diketahui, wisatawan dari luar Bogor, yang berencana ke kawasan Puncak pada akhir pekan ini wajib membawa surat keterangan rapid test antigen Covid-19.

Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang berlaku dalam jangka waktu 3x24 jam.

"Apabila tidak dapat menunjukkan surat rapid antigent maka akan kami putar balikkan," tulis flyer resmi Satlantas Polres Bogor dikutip pada Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: ASN diperbolehkan pergi ke luar daerah selama 10-14 Maret dengan dua alasan ini

Surat keterangan rapid tes antigen ini akan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, pada 9-22 Maret 2021.

Penerapan kewajiban surat tes antigen juga dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang bakal menujuk Puncak, Bogor.

Baca Juga: Inilah yang tidak boleh dilakukan PNS saat libur Isra Miraj dan Nyepi

Sebab akan ada libur panjang akhir pekan ini karena Isra Mi'raj pada 11 Maret, kemudian cuti bersama pada Jumat 12 Maret dan hari Suci Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bawa Surat Hasil Rapid Antigen ke Puncak, Siap-siap Putar Balik" Penulis : Gilang Satria Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Libur cuti bersama di 2021 tinggal tersisa 2 hari, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie