JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji soal hak angket yang bergulir di DPR. Hari ini, Selasa (13/6), komisi anti rasuah mendengarkan pendapat pakar hukum pidana Indrianto Seno Aji. Laode M. Syarif, wakil ketua KPK mengatakan untuk sementara pihaknya memandang hak angket untuk KPK tidak tepat. "Ada beberapa hal kami lihat mulai dari proses pembuatan angket. Mulai dari ketidak-kuorumnya, apakah KPK merupakan subjek dan objek angket yang benar. Seperti itu yang kita bahas. Untuk sementara kami lihat sepertinya seharusnya angket itu tidak cocok ditujukan untuk lembaga KPK karena ditujukan untuk pemerintah yang di bawah ranah eksekutif," kata Laode. Indrianto yang juga merupakan mantan pimpinan KPK membenarkan hal itu. Menurutnya, sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat jika di kalangan ahli dan akademisi. "Jadi soal keabsahan pembentukan angket masih kita bicarakan. Persoalan ini masih kita dalami," tuturnya. Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR akhir April lalu mengetuk palu dalam sidang paripurna bahwa akan dibentuk panitia khusus hak angket. Tujuannya, para anggota dewan ingin menginvestigasi beberapa kasus yang dihadapi KPK, terutama soal korupsi KTP-elektronik. Pansus berharap KPK bisa membuka rekaman pemeriksaan dan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Miryam mendapat tekanan dari para anggota dewan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Keabsahan hak angket KPK di masih dipertanyakan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji soal hak angket yang bergulir di DPR. Hari ini, Selasa (13/6), komisi anti rasuah mendengarkan pendapat pakar hukum pidana Indrianto Seno Aji. Laode M. Syarif, wakil ketua KPK mengatakan untuk sementara pihaknya memandang hak angket untuk KPK tidak tepat. "Ada beberapa hal kami lihat mulai dari proses pembuatan angket. Mulai dari ketidak-kuorumnya, apakah KPK merupakan subjek dan objek angket yang benar. Seperti itu yang kita bahas. Untuk sementara kami lihat sepertinya seharusnya angket itu tidak cocok ditujukan untuk lembaga KPK karena ditujukan untuk pemerintah yang di bawah ranah eksekutif," kata Laode. Indrianto yang juga merupakan mantan pimpinan KPK membenarkan hal itu. Menurutnya, sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat jika di kalangan ahli dan akademisi. "Jadi soal keabsahan pembentukan angket masih kita bicarakan. Persoalan ini masih kita dalami," tuturnya. Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR akhir April lalu mengetuk palu dalam sidang paripurna bahwa akan dibentuk panitia khusus hak angket. Tujuannya, para anggota dewan ingin menginvestigasi beberapa kasus yang dihadapi KPK, terutama soal korupsi KTP-elektronik. Pansus berharap KPK bisa membuka rekaman pemeriksaan dan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Miryam mendapat tekanan dari para anggota dewan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News