KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna menyampaikan kabar yang menggemparkan para pemegang polis. Pasalnya, dalam surat tertanggal 14 Mei 2020 tersebut yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Asuransi Kresna menyatakan terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan, akibat virus corona. Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna, Kurniadi Sastrawinata, mengatakan, wabah corona membuat Kresna terhambat dalam memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi akibat krisis perekonomian dan pasar modal.
Keadaan sulit, Asuransi Jiwa Kresna tunda pembayaran polis nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna menyampaikan kabar yang menggemparkan para pemegang polis. Pasalnya, dalam surat tertanggal 14 Mei 2020 tersebut yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Asuransi Kresna menyatakan terjadi keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan, akibat virus corona. Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna, Kurniadi Sastrawinata, mengatakan, wabah corona membuat Kresna terhambat dalam memenuhi kewajiban polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi akibat krisis perekonomian dan pasar modal.