KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan hakim praperadilan Cepi Iskandar dalam perkara Setya Novanto (Setnov) dinilai mengandung banyak kesalahan oleh sejumlah aktivis antikorupsi. Atas putusan ini, Setnov dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. "Salah satu dalil yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain," ujar peneliti Indonesian Corruption Watch Lalola Easter dalam keterangannya, Jumat (29/9). Dalil tersebut dirasa mendelegitimasi hasil putusan majelis hakim dalam perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Keanehan putusan hakim Cepi Iskandar soal Setnov
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan hakim praperadilan Cepi Iskandar dalam perkara Setya Novanto (Setnov) dinilai mengandung banyak kesalahan oleh sejumlah aktivis antikorupsi. Atas putusan ini, Setnov dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. "Salah satu dalil yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain," ujar peneliti Indonesian Corruption Watch Lalola Easter dalam keterangannya, Jumat (29/9). Dalil tersebut dirasa mendelegitimasi hasil putusan majelis hakim dalam perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.