KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan, penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional harus memenuhi sejumlah indikator. Penentuan status tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan melalui kajian yang mempertimbangkan luas wilayah terdampak, jumlah korban, hingga kemampuan pemerintah daerah menangani bencana. Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pemerintah memiliki indikator baku untuk menentukan apakah suatu bencana cukup ditangani di tingkat daerah atau perlu ditingkatkan menjadi bencana nasional.
Kebakaran Hutan dan Lahan Belum Jadi Bencana Nasional, BNPB Ungkap Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan, penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional harus memenuhi sejumlah indikator. Penentuan status tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan melalui kajian yang mempertimbangkan luas wilayah terdampak, jumlah korban, hingga kemampuan pemerintah daerah menangani bencana. Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pemerintah memiliki indikator baku untuk menentukan apakah suatu bencana cukup ditangani di tingkat daerah atau perlu ditingkatkan menjadi bencana nasional.
TAG: