JAKARTA. Sebanyak 50 orang warga Jambi dan Sumatera Selatan dan 20 orang advokat sedang mempersiapkan gugatan class action terhadap lima perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang menyebabkan polusi udara di Sumatera hingga Malaysia dan Singapura. Nusri Nauli, salah satu advokat yang akan menggugat, mengatakan kepada ChannelNewsasia.com, kelima perusahaan tersebut ialah Asian Agri, Golden Agri Resources, Wilmar Group, Sime Darby, dan Asia Pulp and Paper (APP). Gugatan ini dilakukan akibat ribuan orang yang tinggal di Jambi telah mengalami infeksi pernapasan setelah menghirup udara yang tercemar asap kebakaran hutan.
Kebakaran hutan, perusahaan digugat Rp 51 triliun
JAKARTA. Sebanyak 50 orang warga Jambi dan Sumatera Selatan dan 20 orang advokat sedang mempersiapkan gugatan class action terhadap lima perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang menyebabkan polusi udara di Sumatera hingga Malaysia dan Singapura. Nusri Nauli, salah satu advokat yang akan menggugat, mengatakan kepada ChannelNewsasia.com, kelima perusahaan tersebut ialah Asian Agri, Golden Agri Resources, Wilmar Group, Sime Darby, dan Asia Pulp and Paper (APP). Gugatan ini dilakukan akibat ribuan orang yang tinggal di Jambi telah mengalami infeksi pernapasan setelah menghirup udara yang tercemar asap kebakaran hutan.