Kebakaran hutan tahun ini lebih parah



JAKARTA. Kondisi hutan di Indonesia kian merana saja. Tak hanya rusak akibat masifnya aktivitas industri, kebakaran akibat kemarau panjang juga memperparah kerusakan hutan kita.

Kementerian Kehutanan (Kemhut) mencatat, pada periode Januari-Agustus 2012, terdapat 20.850 titik (hotspot) kebakaran hutan di seluruh wilayah Indonesia. Angka ini naik 26,7% dari jumlah kebakaran hutan di periode sama tahun lalu yang sebanyak 16.450 titik.

Kurnia Rauf, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemhut mengatakan, peningkatan titik kebakaran akibat musim kemarau yang lebih panjang dari tahun sebelumnya. "Total luas wilayah hutan yang terbakar mencapai sekitar 2.000 hektare," ujarnya, Rabu (5/9).


Berapa kerugian akibat kebakaran hutan tersebut? Kurnia mengaku sulit menghitung total kerugian tersebut, karena belum menemukan metodenya. "Kerugian yang pasti adalah rusaknya ekosistem alam," jelasnya.

Nah, dari 20.850 titik kebakaran tersebut, sebesar 92% berada di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. "Sisanya 8% tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Bali, dan Jakarta," papar Kurnia.

Sementara sebaran hotspot berdasarkan peruntukan kawasan hutan dan lahan, terpantau antara lain di hutan konservasi 550 titik, hutan lindung 190 titik, hutan alam 716 titik, hutan tanaman industri 2.361 titik, perkebunan 499 titik dan lahan milik masyarakat sebanyak 9.138 titik.

Sumarto, Kepala Pusat Humas Kemhut menambahkan, khusus pada 4 September 2012 terdapat 784 titik hotspot kebakaran di 12 provinsi. Porsi terbesar berada di Kalimantan Barat sebanyak 445 titik, Kalimantan Tengah 98 titik, Sumatera Selatan 76 titik, dan Kalimantan Timur 54 titik.

Menurutnya, hampir semua kasus kebakaran hutan atau sebesar 99% terjadi akibat aktivitas manusia. "Kegiatan manusia seperti merokok, buka kebun dan pendakian gunung menjadi penyebab awal kebakaran hutan," ujar dia. Ambil contoh, kasus kebakaran di Gunung Slamet dan Gunung Agung beberapa waktu lalu, kata Sumarto, disebabkan aktivitas pendakian gunung.

Terkait pencegahan kebakaran hutan, pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres tersebut memerintahkan sembilan kementerian, empat lembaga non-kementerian dan gubernur serta bupati untuk bekerjasama melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Nyatanya, kasus kebakaran hutan justru meningkat pada tahun ini.

Sumarto bilang, penanganan kebakaran hutan dan lahan sudah menjadi komitmen nasional. "Tapi Kemhut hanya bertanggung jawab untuk pencegahan kebakaran hutan saja," ujar dia beralasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan