JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis aturan baru tentang Pengandalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 yang diterbitkan pada 18 April lalu. Beleid ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan yang selama ini berlaku. Peraturan ini dinilai lebih terperinci karena terdapat ketentuan dan standar yang jelas oleh seluruh pihak yang pada saat terjadi kebakaran. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raffles B. Panjaitan mengatakan, dibandingkan aturan sebelumnya Permen LHK ini lebih kompleks. "Aturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat dan kerja sama kemitraan," kata Raffles, Selasa (24/5).
Kebakaran tak cuma tanggung jawab perusahaan kebun
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis aturan baru tentang Pengandalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 yang diterbitkan pada 18 April lalu. Beleid ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan yang selama ini berlaku. Peraturan ini dinilai lebih terperinci karena terdapat ketentuan dan standar yang jelas oleh seluruh pihak yang pada saat terjadi kebakaran. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raffles B. Panjaitan mengatakan, dibandingkan aturan sebelumnya Permen LHK ini lebih kompleks. "Aturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat dan kerja sama kemitraan," kata Raffles, Selasa (24/5).