KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperkirakan akan menambah pendapatan pajak negara tahun 2022 sebesar Rp 139 triliun. Ekonom Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina, menyebut, penerapan undang-undang HPP ini diperkirakan akan menambah pendapatan pajak pemerintah sebesar Rp 139 triliun di tahun 2022. "Diperkirakan akan menambah pendapatan pajak pemerintah sebesar Rp 139 triliun di tahun 2022," ujar Dian dalam Media Gathering Perkembangan Ekonomi Global dan Indonesia 4Q21, Bank Mandiri, Rabu (8/12).
Keberadaan UU HPP diprediksi kerek penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 139 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperkirakan akan menambah pendapatan pajak negara tahun 2022 sebesar Rp 139 triliun. Ekonom Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina, menyebut, penerapan undang-undang HPP ini diperkirakan akan menambah pendapatan pajak pemerintah sebesar Rp 139 triliun di tahun 2022. "Diperkirakan akan menambah pendapatan pajak pemerintah sebesar Rp 139 triliun di tahun 2022," ujar Dian dalam Media Gathering Perkembangan Ekonomi Global dan Indonesia 4Q21, Bank Mandiri, Rabu (8/12).