JAKARTA. Lembaga independent yang aktif dalam kegiatan kemajuan bidang logistik dan supply chain, Supply Chain Indonesia (SCI) mengusulkan agar pemerintah membentuk Undang -Undang Logistik. Hal ini karena sistem logsitik kedepannya sangat penting dalam mengembangkan konektivitas untuk membangun kesejahteraan dan daya saing nasional. Menurut Pakar Hukum Supply Chain Indonesia Dhanang Widijawan secara hirakhis peraturan perundang-undangan, upaya ini dapat dilakukan dengan cara meng-upgrade (meningkatkan) status dan kedudukan Perpres No. 26 Tahun 2012 tentang Sislognas menjadi UU Logistik. "Dengan status dan kedudukan hukum setingkat UU, maka regulasi-regulasi (dari derajat tertinggi hingga terendah) yang mengatur aktivitas-aktivitas logistik, secara ipso jure (demi hukum) akan mengarah pada sinkronisasi dan harmonisasi hukum," ujar Dhanang dalam keterangan tertulis yang diperoleh KONTAN, Senin (1/9).
Keberadaan UU Logistik kian mendesak
JAKARTA. Lembaga independent yang aktif dalam kegiatan kemajuan bidang logistik dan supply chain, Supply Chain Indonesia (SCI) mengusulkan agar pemerintah membentuk Undang -Undang Logistik. Hal ini karena sistem logsitik kedepannya sangat penting dalam mengembangkan konektivitas untuk membangun kesejahteraan dan daya saing nasional. Menurut Pakar Hukum Supply Chain Indonesia Dhanang Widijawan secara hirakhis peraturan perundang-undangan, upaya ini dapat dilakukan dengan cara meng-upgrade (meningkatkan) status dan kedudukan Perpres No. 26 Tahun 2012 tentang Sislognas menjadi UU Logistik. "Dengan status dan kedudukan hukum setingkat UU, maka regulasi-regulasi (dari derajat tertinggi hingga terendah) yang mengatur aktivitas-aktivitas logistik, secara ipso jure (demi hukum) akan mengarah pada sinkronisasi dan harmonisasi hukum," ujar Dhanang dalam keterangan tertulis yang diperoleh KONTAN, Senin (1/9).