Keberangkatan Jemaah Haji Bisa Mundur Jika Tidak Penuhi Istithaah Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama bagi jemaah haji 1445 H/2024 M segera dibuka. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan meliris daftar jemaah yang dapat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Menurut Hilman, Kemenag sudah menyusun data jemaah untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga," ujar Hilman kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).


Baca Juga: Kuota Haji 2024 Bertambah, Simak Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji Online

"Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," sambungnya.

Dijelaskan Hilman, pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya.

Lantas, bagaimana dengan jemaah yang setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan?

Baca Juga: Istithaah Kesehatan Akan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024

"Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya," sebut Hilman.

Jika Kementerian Kesehatan dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi. "Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .