JAKARTA. Badan arbitrase International Centre for Settlement of Investmen Dispute (ICSID) dikabarkan telah menolak keberatan atau juridictional challenges Indonesia dalam sengketa izin tambang dengan Churchill Minings Plc. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh tribunal yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler sebagai president, Michael Hwang S.C dan Albert Jan van den Berg sebagai arbitor. Seperti yang diklaim oleh Chairman Churchill David Quinlinvan, dalam keterangan tertulisnya, bahwa perkara ICSID akan tetap dilanjutkan, setelah tribunal menilai menolak keberatan pemerintah Indonesia. "Kami sangat senang, dengan demikian menuntut klaim atas rusaknya perjanjian investasi," ujar David, Rabu (26/2) dalam siaran tertulisnya. David bilang, ada dua hal yang menjadi pokok keberatan Indonesia dalam perkara arbitrase ini. Pertama, Indonesia tidak setuju dengan arbitrase ICSID dengan Churchill serta anak perusahaannya, yang sepenuhnya dimiliki oleh Planet Mining Pty Ltd, dibawah perjanjian tiga negara Ingris, Indonesia dan Australia. Kedua, kalaupun Indonesia setuju proses arbitrase ICSID ini, pengadilan masih kekurangan kewenangan alias yuridiksi, karena investasi Churchill dan Planet dilindungi oleh perjanjian investasi bilateral masing-masing. Sementara itu Menteri koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah Indonesia tidak boleh kalah dalam perkara arbitrase dengan Chrchill.
Keberatan arbitrase atas gugatan churchill ditolak
JAKARTA. Badan arbitrase International Centre for Settlement of Investmen Dispute (ICSID) dikabarkan telah menolak keberatan atau juridictional challenges Indonesia dalam sengketa izin tambang dengan Churchill Minings Plc. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh tribunal yang terdiri dari Gabrielle Kaufmann-Kohler sebagai president, Michael Hwang S.C dan Albert Jan van den Berg sebagai arbitor. Seperti yang diklaim oleh Chairman Churchill David Quinlinvan, dalam keterangan tertulisnya, bahwa perkara ICSID akan tetap dilanjutkan, setelah tribunal menilai menolak keberatan pemerintah Indonesia. "Kami sangat senang, dengan demikian menuntut klaim atas rusaknya perjanjian investasi," ujar David, Rabu (26/2) dalam siaran tertulisnya. David bilang, ada dua hal yang menjadi pokok keberatan Indonesia dalam perkara arbitrase ini. Pertama, Indonesia tidak setuju dengan arbitrase ICSID dengan Churchill serta anak perusahaannya, yang sepenuhnya dimiliki oleh Planet Mining Pty Ltd, dibawah perjanjian tiga negara Ingris, Indonesia dan Australia. Kedua, kalaupun Indonesia setuju proses arbitrase ICSID ini, pengadilan masih kekurangan kewenangan alias yuridiksi, karena investasi Churchill dan Planet dilindungi oleh perjanjian investasi bilateral masing-masing. Sementara itu Menteri koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah Indonesia tidak boleh kalah dalam perkara arbitrase dengan Chrchill.