KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan yang diajukan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Darma Henwa tetap diputuskan bersalah lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Cipta Multi Prima ke KPPU. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya menolak seluruh keberatan Darma Henwa karena terbukti terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham ke Komisi selama 50 hari kerja," tulis keterangan resmi KPPU, Senin (11/12). Sementara dalam keberatannya, ada tiga poin yang didalikan Darma Henwa. Pertama, bahwa KPPU tak berwenang menafsirkan Undang-undang, kedua, pertimbangan hukum Majelis Komisi dinilai subjektif, dan terakhir, akusisi Cipta Mulia merupakan transaksi afiliasi sehingga dirasa tak perlu dilaporkan kepada KPPU.
Keberatan Darma Henwa (DEWA) atas putusan KPPU ditolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan yang diajukan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Darma Henwa tetap diputuskan bersalah lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Cipta Multi Prima ke KPPU. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya menolak seluruh keberatan Darma Henwa karena terbukti terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham ke Komisi selama 50 hari kerja," tulis keterangan resmi KPPU, Senin (11/12). Sementara dalam keberatannya, ada tiga poin yang didalikan Darma Henwa. Pertama, bahwa KPPU tak berwenang menafsirkan Undang-undang, kedua, pertimbangan hukum Majelis Komisi dinilai subjektif, dan terakhir, akusisi Cipta Mulia merupakan transaksi afiliasi sehingga dirasa tak perlu dilaporkan kepada KPPU.