KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan yang diajukan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Darma Henwa tetap diputuskan bersalah lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Cipta Multi Prima ke KPPU. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya menolak seluruh keberatan Darma Henwa karena terbukti terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham ke Komisi selama 50 hari kerja," tulis keterangan resmi KPPU, Senin (11/12). Sementara dalam keberatannya, ada tiga poin yang didalikan Darma Henwa. Pertama, bahwa KPPU tak berwenang menafsirkan Undang-undang, kedua, pertimbangan hukum Majelis Komisi dinilai subjektif, dan terakhir, akusisi Cipta Mulia merupakan transaksi afiliasi sehingga dirasa tak perlu dilaporkan kepada KPPU.
Mengingatkan, Darma Henwa dihukum KPPU membayar denda Rp 3,75 miliar lantaran melanggar pasal 29 UU 5/1999 jo. PP 57/2010 terkait keterlambatan akusisi Cipta Mulia. Kedua beleid tersebut menyatakan bahwa akuisisi paling lambat dilaporkan ke KPPU pada 30 hari kerja. Akuisisi Cipta Multi oleh Darma Henwa sendiri efektif berlaku pada 17 Oktober 2015. Namun, aksi korporasi ini baru dilaporkan ke KPPU pada 29 Januari 2016.