Keberatan ditolak pengadilan pajak, saham BUMI tergerus



JAKARTA. Saham PT Bumi Resources (BUMI) melorot tajam hari ini. Pada penutupan sesi I, saham BUMI anjlok 3,45% menjadi Rp 2.100 dari posisi Rp 2.175. Sebelumnya, saham BUMI juga sempat menyentuh level Rp 2.075 atau turun 4,6%.

Anjloknya saham BUMI terkait ditolaknya keberatan yang diajukan manajemen BUMI oleh Pengadilan Pajak atas penyidikan Ditjen Pajak.

Riza Noor Karim, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, keputusan hakim Pengadilan Pajak yang tidak menerima keberatan manajemen BUMI menunjukkan bahwa pihaknya sudah menjalankan penyidikan sesuai aturan yang berlaku. "Karena itu, penyidikan akan terus berjalan," ucap Riza, Rabu (3/11).


Asal tahu saja, gugatan diajukan karena perusahaan grup Bakrie menganggap proses belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Riza, padahal sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menyampaikan surat tersebut kepada pihak yang akan disidik karena dugaan tindak pidana perpajakan.

"Kami sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tetap juga tidak dipenuhi panggilan itu, malah dia balik menggugat,’’ kata dia. Sebelumnya, Ditjen Pajak menetapkan salah satu Direktur BUMI Eddie J Soebari sebagai tersangka kasus pidana pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie