Keberatan KPK soal KUHP-KUHAP tergantung SBY



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penghentian pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengatakan rancangan undang-undang tersebut berasal dari pemerintah."Kita menghargai dan menghormati KPK dan menyadari KPK itu ada pelemahan-pelemahan," kata Taslim, Minggu (23/2/2014).Politisi PAN itu mengatakan saat ini pemerintah dan DPR telah membahas revisi undang-undang tersebut. Sehingga untuk penghentian tergantung dari pemerintah."Jadi, itu sangat tergantung dari presiden. DPR enggak bisa menghentikan. Silahkan pemerintah menarik lagi. Tapi kalau DPR menolak dan enggak mau membahas, menyalahi pekerjaannya. Sekarang tergantung pemerintah," ungkapnya.Bila KPK merasa ada pelemahan, Taslim menyarankan lembaga tersebut berkomunikasi dengan DPR."(kasih tahu) Mana yang melemahkan. Silahkan, dan pemerintah sudah menghadirkan KPK (sebelum draft dibawa ke DPR). KUHP yang lama juga belum tentu lengkap, ya (draft dari pemerintah ke DPR). Kita hadirkan KPK, karena polisi dan jaksa hadir di situ dan silahkan kita hadirkan. Di KUHAP/KUHP bukan korupsi saja. 100 poin lagi menyangkut masalah lain, perampokan, penculikan dan pidana lainnya," paparnya.Ia pun membantah bila pemerintah tidak mengundang KPK dalam pembahasan tersebut. Taslim mengatakan Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki telah diundang membahas hal tersebut.."Maka jangan dipersepsikan secara KPK, keputusan yang lalu, ya lalu. Silahkan masuk saja ke pemerintah lalu. Makanya kita jangan jadikan KPK secara pribadi. KPK kan kolektif kolegial. Makanya, kalau ada masalah sekarang, ya silahkan masukan," tuturnya.Taslim mengatakan saat ini perkembangan revisi undang-undang sudah masuk dalam pembahasan DIM (Daftar Invetaris Masalah). Kemudian tidak ada pembahasan mengenai keluhan KPK."Makanya berulang kali, kita bilang, KPK datang ke DPR. Minta RDPU juga boleh. Saya rasa tidak tepat KPK bilang seperti itu (melemahkan KPK)," kata Taslim. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie