KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak Covid-19 diprediksi bisa terus bertambah bila kegiatan ekonomi saat new normal tak berjalan beriringan disiplin kesehatan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai akhir Mei 2020, total 1,75 juta pekerja yang terkena dampak krisis Covid-19. Sedangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerima laporan jauh lebih besar dari anggotanya yakni mencapai 6,4 juta pekerja. Wakil Ketua Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menjelaskan, berkaca dari krisis korona di China, aktivitas perekonomiannya turun sekitar 35% saat pandemi. Berdasarkan pengalaman itu, bila ekonomi Indonesia turun 30% saja, tenaga kerja terdampak jauh lebih besar daripada yang dirilis Kemnaker. "Tidak mungkin angkanya hanya 1,7 juta. Kadin memperoleh data dari laporan seluruh asosiasi," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (10/6).
Keberhasilan new normal redam gelombang PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak Covid-19 diprediksi bisa terus bertambah bila kegiatan ekonomi saat new normal tak berjalan beriringan disiplin kesehatan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai akhir Mei 2020, total 1,75 juta pekerja yang terkena dampak krisis Covid-19. Sedangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerima laporan jauh lebih besar dari anggotanya yakni mencapai 6,4 juta pekerja. Wakil Ketua Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menjelaskan, berkaca dari krisis korona di China, aktivitas perekonomiannya turun sekitar 35% saat pandemi. Berdasarkan pengalaman itu, bila ekonomi Indonesia turun 30% saja, tenaga kerja terdampak jauh lebih besar daripada yang dirilis Kemnaker. "Tidak mungkin angkanya hanya 1,7 juta. Kadin memperoleh data dari laporan seluruh asosiasi," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (10/6).