KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali diperpanjang. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020. "Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu. Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini
Kebijakan ASN kerja dari rumah diperpanjang sampai 13 Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali diperpanjang. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Surat tersebut baru ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020. "Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu. Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini