KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Gubernur Bali Wayan Koster memperketat pintu masuk Bali di tengah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di daerah lain. Pelaku perjalanan yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR). "Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6). Koster menyebutkan, pengetatan pintu masuk itu bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari. Kebijakan itu, lanjut dia, juga sudah berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penanganan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali," kata dia.
Kebijakan baru berkunjung ke Bali, tes GeNose kini tak berlaku lagi
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Gubernur Bali Wayan Koster memperketat pintu masuk Bali di tengah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di daerah lain. Pelaku perjalanan yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR). "Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6). Koster menyebutkan, pengetatan pintu masuk itu bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari. Kebijakan itu, lanjut dia, juga sudah berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penanganan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali," kata dia.