KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengubah kebijakan fiskal dari cost recovery menjadi gross split berhasil meningkatkan kepercayaan investor hulu migas. Hal ini ditandai dengan maraknya lelang blok-blok baru dan berhasil diraihnya pendanaan untuk mendapatkan sumber-sumber migas baru di berbagai wilayah di Indonesia. "Sampai hari ini kita telah berhasil meyakinkan partner dan investor-investor global untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. Keyakinan terhadap sistem gross split juga semakin tinggi karena sistem ini memberikan kepastian, efisiensi dan proses bisnis yang sederhana," jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangannya, Minggu (16/12). Hingga awal Desember 2018 terdapat 32 blok migas yang menggunakan sistem gross split. Dari jumlah itu 11 blok merupakan hasil lelang tahun 2017 dan 2018, sebanyak 20 blok adalah terminasi kontrak periode 2018-2022. Sementara 1 blok merupakan hasil amandemen dari kontrak cost recovery menjadi gross split.
Kebijakan baru dorong investasi migas bergairah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengubah kebijakan fiskal dari cost recovery menjadi gross split berhasil meningkatkan kepercayaan investor hulu migas. Hal ini ditandai dengan maraknya lelang blok-blok baru dan berhasil diraihnya pendanaan untuk mendapatkan sumber-sumber migas baru di berbagai wilayah di Indonesia. "Sampai hari ini kita telah berhasil meyakinkan partner dan investor-investor global untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. Keyakinan terhadap sistem gross split juga semakin tinggi karena sistem ini memberikan kepastian, efisiensi dan proses bisnis yang sederhana," jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam keterangannya, Minggu (16/12). Hingga awal Desember 2018 terdapat 32 blok migas yang menggunakan sistem gross split. Dari jumlah itu 11 blok merupakan hasil lelang tahun 2017 dan 2018, sebanyak 20 blok adalah terminasi kontrak periode 2018-2022. Sementara 1 blok merupakan hasil amandemen dari kontrak cost recovery menjadi gross split.