JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Kebijakan ini dalam rangka penerapan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015. Direktur Eksekutif Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto menjelaskan, tarif RTGS maksimal sebesar Rp 35.000 diberikan masa tenggang bagi perbankan yang saat ini tarifnya lebih tinggi untuk menyesuaikan sampai dengan 30 Juni 2016 mendatang.
Kebijakan baru RTGS tak akan pengaruhi bisnis bank
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Kebijakan ini dalam rangka penerapan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015. Direktur Eksekutif Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto menjelaskan, tarif RTGS maksimal sebesar Rp 35.000 diberikan masa tenggang bagi perbankan yang saat ini tarifnya lebih tinggi untuk menyesuaikan sampai dengan 30 Juni 2016 mendatang.