Kebijakan Batas Minimum Harga Saham Diberlakukan, Ini Untung-Ruginya bagi Investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berencana menghapus batas minimum harga saham Rp 50 per saham dan membuka ruang perdagangan hingga Rp 1 per saham bakal mempengaruhi nasib saham-saham yang masuk kategori tersebut.

Dalam rencana itu, BEI akan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. 

Selain batas minimum harga saham, BEI juga berencana menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp 1--Rp 10, batas ARA dan ARB akan menggunakan nilai nominal Rp 1, bukan lagi persentase. Sebelumnya, batas auto rejection di kelompok harga tersebut ditetapkan 10%.


Kebijakan-kebijakan ini diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Setelah melalui tahapan pengujian, BEI menargetkan implementasi perubahan tersebut mulai 7 September 2026.

Pengamat Pasar Modal sekaligus Co-Founder PasarDana, Hans Kwee mengatakan, penghapusan batas bawah harga Rp 50 menuju Rp 1 per saham akan memicu proses seleksi alam yang sangat masif di pasar reguler. Selama ini, level Rp 50 per saham berfungsi sebagai buffer atau jaring pengaman buatan yang menahan harga saham agar tidak turun lebih jauh, meskipun fundamental emiten sudah sangat memprihatinkan.

Baca Juga: BEI Rencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Ini Kata Stockbit

Dia menyebut, ada beberapa kategori saham level gocapan yang bakal terdampak oleh kebijakan ini. Pertama adalah "Zombie Company" atau saham dari perusahaan yang operasional bisnisnya sudah mati, memiliki beban utang melilit, atau mengalami ekuitas negatif (defisiensi modal).

Kedua adalah saham dari emiten yang punya masalah laporan keuangan dan legal. Masalah emiten ini mencakup keterlambatan menerbitkan laporan keuangan, berulang kali mendapat opini disclaimer dari auditor, dan sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan. 

"Saham kelompok ini dipastikan akan langsung meluncur mendekati level Rp 1, karena harga Rp 50 yang bertahan selama ini tidak mencerminkan nilai wajar sesungguhnya," ungkap dia, Jumat (21/8/2026).

Sebaliknya, ada beberapa saham yang berpotensi lepas dari jebakan level Rp 50 per saham jika kebijakan ini diimplementasikan. Dalam hal ini, kebijakan tersebut bisa berdampak positif bagi saham turnaround dengan fundamental aktif. Ini merupakan saham gocapan yang bisnis intinya masih berjalan, mencatatkan arus kas operasional positif, serta memiliki pendapatan yang memadai.

Faktor pemicu kenaikan harga saham kategori tersebut antara lain kejelasan restrukturisasi utang yang dapat menyehatkan neraca keuangan emiten serta aksi korporasi strategis berupa masuknya investor baru lewat backdoor listing atau rights issue, akuisisi oleh grup besar, dan diversifikasi ke sektor bisnis baru yang prospektif.

Baca Juga: Rencana Ubah Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Transaksi Sekuritas Berpotensi Naik

Secara umum, kebijakan perubahan batas minimum harga saham dapat menimbulkan efisiensi pembentukan harga. Sebab, batas sekarang di level Rp 50 per saham sering kali membuat volume transaksi mati total. 

"Ketika harga dibiarkan turun ke nilai wajarnya, misalnya Rp 20 atau Rp 30, investor strategis akan melihat valuasi menjadi masuk akal dan mulai melakukan akumulasi kembali, sehingga likuiditas saham tersebut hidup lagi," terang Hans.

Hans melanjutkan, di atas kertas kebijakan ini mengarahkan pasar saham Indonesia menuju kedewasaan (market maturity), di mana harga saham sepenuhnya mencerminkan mekanisme penawaran dan permintaan atai bid-ask.

Bila ditelusuri lebih lanjut, perubahan batas harga minimum akan meningkatkan transparansi dan efisiensi harga saham. Pasalnya, pasar reguler akhirnya mencerminkan kondisi riil tanpa batasan artifisial. Selama ini, transaksi di bawah Rp 50 per saham hanya bisa dilakukan di pasar negosiasi dengan likuiditas terbatas dan akses yang kurang inklusif bagi ritel.

Kebijakan ini juga akan mengembalikan likuiditas, mengingat saham-saham yang sebelumnya "tidur" di level Rp 50 per saham karena tidak ada pembeli akan memiliki pergerakan harga kembali.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga membuat upaya perlindungan investor menjadi lebih realistis. Dalam hal ini, investor ritel pemula bisa dicegah agar tidak terjebak membeli saham gorengan di harga Rp 50 per saham dengan asumsi harga tersebut sudah merupakan dasar terendah (bottom).

Namun, ada beberapa risiko jika kebijakan perubahan batas minimum harga saham diberlakukan. Salah satunya adalah penurunan nilai portofolio. Investor yang memegang saham fundamental buruk akan melihat penurunan kapitalisasi aset mereka secara drastis hingga mendekati nol.

Baca Juga: BEI Ingin Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Saham Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL

Selain itu, ada risiko volatilitas eksrem, mengingat perubahan harga berbasis nominal Rp 1 per saham pada saham kelompok Rp 1–Rp 10 membuat fluktuasi persentase harian menjadi sangat tinggi. 

"Kenaikan Rp 1 pada saham berharga Rp 2 setara dengan kenaikan 50%," imbuh dia.

Hans juga menyebut, investor yang sebelumnya "nyangkut" di saham gocapan bisa keluar dari saham tersebut ketika kebijakan ini berlaku, namun dengan syarat penyesuaian ekspektasi. 

Dia menjelaskan, investor yang terjebak di saham gocapan kini memiliki kesempatan untuk melakukan exit strategy karena penawaran di pasar reguler akan terbentuk kembali. Namun, investor harus siap menerima kerugian (cut loss) pada harga yang jauh lebih rendah, misalnya keluar di harga Rp 15 atau Rp 20 per saham. Namun, ini masih lebih baik daripada modal investor terkunci total tanpa bisa ditransaksikan sama sekali seperti sebelumnya.

Di sisi lain, kebijakan ini bisa menjadi peluang baru bagi trader, terutama dengan memanfaatkan ketentuan ARA dan ARB bagi saham level Rp 1--Rp 10. Perubahan ketentuan auto rejection yang menggunakan nominal Rp 1 membuat skenario risk-to-reward sangat menggiurkan untuk perdagangan jangka pendek. 

Kelak, trader yang membeli saham di harga Rp 2 per saham dan menjual di harga Rp 3 per saham akan memperoleh imbal hasil 50% dalam waktu singkat. "Namun, pelakunya harus memperhitungkan risiko likuiditas execution yang sangat cepat," tuturnya.

Berkaca dari situ, investor yang masih nyangkut di saham gocapan disarankan untuk tidak panik. Mereka perlu erespons kebijakan ini secara rasional melalui evaluasi mendalam atas portofolio masing-masing.

Di sini, investor perlu memonitor kondisi bisnis dan laporan keuangan emiten yang sahamnya terjebak di level Rp 50 per saham. Investor bisa hold saham tersebut jika fundamentalnya masih oke. Tak hanya itu, investor juga bisa lakukan cut loss pada saham tersebut jika terbukti gorengan. 

Lantas, saham-saham level Rp 50 sebenarnya masih layak investasi meski dengan pendekatan selektif. Sebab, saham gocapan tidak selalu identik dengan saham jelek.

"Kebijakan ini justru membuka peluang value investing untuk menemukan saham-saham undervalued (salah harga) yang tertekan oleh kepanikan pasar," pungkasnya.

Baca Juga: Rencana Batas Harga Saham Turun ke Rp1, Transaksi Saham Tertentu Berpotensi Melesat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: