KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Patokan harga batubara DMO sebesar US$ 70 per ton bulan ini selesai. Bagi para produsen batubara ini membuat lega karena keuntungan perusahaan akan menjulang lantaran PLN harus membeli dengan harga pasar. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asoisasi Pertambangan Batubara Indonesia mengatakan, pihaknya sudah meminta harga patokan DMO untuk pembangkkit yang mencapai US$ 70 per ton dicabut.
Baca Juga: Emiten batubara upayakan memenuhi kewajiban DMO batubara tahun ini "Kami sudah sampaikan, kita tunggu saja kabar baiknya dari pak Menteri ESDM," ungkap dia ke Kontan, Selasa (17/12). Dia mengatakan, bahwa harga batubara saat ini lebih rendah dari harga batubara patokan untuk pembangkit itu. "Iya kalau harga dicabut ya ikutin harga pasar akan lebih bagus, toh harga pasar sekarang lebih rendah dari HBA khusus," ujarnya. Asal tahu saja setiap tahun produsen batubara dalam negeri mesti menyetor 25% DMO batubara untuk keperluan domestik. Mayoritas harus dijual ke pembangkit milik PLN. Berdasarkan data dari APBI, delapan perusahaan yang memasok sekitar 90% kebutuhan PLN pada tahun lalu adalah PTBA dengan porsi sebesar 28%, KPC (18%), Adaro (17%), Arutmin (14%), Kideco (11%), Berau (5%), Titan (5%), dan ITMG (2%).
Baca Juga: Sejumlah emiten tanggapi positif kebijakan DMO batubara tahun depan Pada tahun lalu, realisasi serapan batubara domestik hanya menyentuh angka 115,09 juta ton atau meleset dari target yang ditetapkan sebesar 121 juta ton. Dari realisasi DMO sebesar 115,09 juta ton itu, sebesar 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), sebanyak 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebesar 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstik dan kertas, serta 0,01 juta ton digunakan untuk briket.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasang target kuota volume domestic market obligation (DMO) batubara sebesar 155 juta ton pada tahun 2020 mendatang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan rencana DMO di tahun ini sebesar 128 juta ton.
Baca Juga: DMO Batubara Tahun Depan Naik Jadi 155 Juta Ton Sementara itu, Djoko Rahadjo Abumanan Direktur Pengadaan Strategis I PLN mengatakan, saat ini belum ada peraturan baru soal harga batubara DMO khusus pembangkit, meski begitu pemerintah sudah menetapkan formuila tarif listrik untuk 2020. "Formulanya sudah ada keputusan, tinggal penetapan tarif listriknya untuk 2020 yang belum ada," ujarnya ke Kontan.co.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini