KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entah mengapa dari awal, aturan registrasi yang seharusnya simpel jadi penuh onak bin duri. Seperti yang kita tahu, pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang sudah digunakan dan belum registrasi ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 pukul 24.00. Dengan kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan. Lalu apakah nomor tersebut bisa registrasi ulang? Ini dia yang membingungkan. Mengutip Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan, jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun."Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, Tidak ada cara lain," tegas Rudiantara. Ia menekankan, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan registrasi kartu prabayar yang sudah digunakan, Pernyataan Chief RA- panggilan Rudiantara- diperkuat dengan siaran pers di situs Kominfo. Yakni batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lain. Dengan kata lain, nomor tersebut akan hangus, karena pintu registrasi ulang sudah tertutup.
Kebijakan blokir total nomor pelanggan telekomunikasi bikin bingung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Entah mengapa dari awal, aturan registrasi yang seharusnya simpel jadi penuh onak bin duri. Seperti yang kita tahu, pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang sudah digunakan dan belum registrasi ulang akan dilakukan pada tanggal 30 April 2018 pukul 24.00. Dengan kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan. Lalu apakah nomor tersebut bisa registrasi ulang? Ini dia yang membingungkan. Mengutip Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan, jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun."Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, Tidak ada cara lain," tegas Rudiantara. Ia menekankan, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan registrasi kartu prabayar yang sudah digunakan, Pernyataan Chief RA- panggilan Rudiantara- diperkuat dengan siaran pers di situs Kominfo. Yakni batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lain. Dengan kata lain, nomor tersebut akan hangus, karena pintu registrasi ulang sudah tertutup.