KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Prof Tikki Pangestu menjelaskan, produk tembakau alternatif di Indonesia diperlakukan tidak tepat karena pengaturan cukainya relatif lebih tinggi dari rokok. Saat ini produk tembakau alternatif dikenakan tarif cukai tertinggi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cukai yaitu sebesar 57%. Ia mengatakan bahwa ketetapan cukai sebaiknya proporsional dengan risiko produk. “Mengingat adanya pengurangan risiko sebesar 95% pada produk tembakau alternatif, seharusnya produk ini diatur sedemikian rupa agar mudah diakses oleh perokok dewasa yang sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Harga tentunya memiliki peranan yang sangat penting,” ujar Tikki dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Kebijakan cukai produk tembakau alternatif diperlakukan tidak tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Prof Tikki Pangestu menjelaskan, produk tembakau alternatif di Indonesia diperlakukan tidak tepat karena pengaturan cukainya relatif lebih tinggi dari rokok. Saat ini produk tembakau alternatif dikenakan tarif cukai tertinggi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cukai yaitu sebesar 57%. Ia mengatakan bahwa ketetapan cukai sebaiknya proporsional dengan risiko produk. “Mengingat adanya pengurangan risiko sebesar 95% pada produk tembakau alternatif, seharusnya produk ini diatur sedemikian rupa agar mudah diakses oleh perokok dewasa yang sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Harga tentunya memiliki peranan yang sangat penting,” ujar Tikki dalam keterangannya, Jumat (13/12).